Sobat SMANSey, hari ini Rabu, 15 Mei 2024 tim litbang mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Forum Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. seperti diketahui bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi hal yang penting untuk mewujudkan good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, ranparan, partisipatif, dan akuntabilitas. Hal ini berlaku juga untuk Lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebagai salah satu bukti dari pentingnya keterbukaan informasi public tersebut adalah adanya Undang-Undang Republik Indonesia 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Lembaga terutama sekolah.
Komisi Informasi Daerah menyampaikan sosialisasi keterbukaan informasi publik dengan tema standar keterbukaan informasi di Badan Publik Pendidikan melalui luring dan juga daring. Beberapa materi yang disampaikan membuka wawasan bagi peserta tentang bagaimana pentingnya keterbukaan informasi untuk sekolah. Gunanya keterbukaan informasi itu supaya pihak sekolah tidak salah dalam realisasi kegiatan sekolah. Karena ketika tidak terbuka dan terdapat kesalahan, dan ada pengadaan hingga akhirnya salah melangkah.
Ketika dalam rencana kegiatan itu ditampilkan di publik tentu bisa diberi penilaian ataupun mengoreksi. Sehingga ke depannya pihak sekolah tidak ada yang bermasalah, terutama pada pengadaan barang dan jasanya. Selain itu, dari sosialisasi ini juga pihak sekolah nantinya bisa menyampaikan kepada siswanya bahwa ada keterbukaan informasi. Itu juga supaya siswa-siswi itu nanti bisa ikut mengawasi informasi yang ada di sekolah.
Sejalan dengan pengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa maka memang perlu kiranya kita sadar bahwa pentingnya keterbukaann informasi. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Badan publik di lingkungan Lembaga pendidikan adalah kemendikbud RI, Dikpora, PT, SMA/SMK/MA/SMP/MTs SD dan ada juga Lembaga loain misalnya Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.
Dalam pemaparan materi disampaikan juga Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dewan Pendidikan. Disampaikan bahwa KID merupakan Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk informasi publik. (kun_litbang)