SELAMAT DATANG DI PERUSTAKAAN MANGESTHI PUSTAKA SMAN 1 SEYEGAN 

GO OPAC >>

Sejarah Perpustakaan

1985 Embrio Perpustakaan SMA N 1 Seyegan menempati ruang ukuran 2×3 m disebelah kanan ruang guru. Pelayanan Perpustakaan menggunkan sistem tertutup dan buku yang dikelola hanya buku paket atau teks pelajaran.
1989 Atas petunjuk dan pengarahan Kepala Sekolah Drs. Marsono Perpustakaan SMA N 1 Seyegan menempati ruang kelas disebelah selatan dikelola 3 tenaga staf TU, 1 PNS dan 2 honorer.
1990 Perpustakaan SMA N 1 Seyegan pindah lagi tapi masih menempati ruang kelas sebelah selatan paling barat dengan ukuran 8 x 9 m dikelola 3 tenaga staf. 1 PNS dan 2 honorer.
1991 Drs. Marsono selaku Kepala SMA N 1 Seyegan mendapat proyek Gedung Perpustakaan dari Pemerintah dengan ukuran 8 x 15 m yang terletak di sudut selatan sejajar dengan Ruang Guru dan Ruang Tata Usaha.
1992 Ijin dari Kepala Sekolah Drs. Marsono saat itu juga Perpstakaan SMA N 1 Seyegan segera menempati Gedung yang baru, pada waktu itu gedung Perpustakaan SMA N 1 Seyegan dibagung Tipe C dan dikelola 3 orang staf tata usaha, 1 PNS dan 2 honorer, pelayanan sistem tertutup dan terbuka.
1993 Penambahan sarana dan prasarana berupa Almari 2, Almari kaca dan 1 rak buku dan pesawat televisi 20 inchi.
2004 Perluasan ruang baca dan pasang keramik, dengan cara memuka tembok penyekat anatara ruang baca dan ruang diskusi dengan ukuran 3 x 8 m, dana BP.3/sekolah.

2007, rehap ruang baca dan ruang komputer menggunakan dana BIS Rehap

2013 Dibawah pimpinan Kepala Sekolah Drs. Samijo, M.M Perpustakaan SMA N 1 Seyegan pindah diruang kelas karena Gedung Perpustakaan sedang dibangun untuk proses pembuatan lantai dua.
2014 Dengan Gedung Perpustakaan yang baru yang cukup luas dengan ukuran    21.40 x 12  m2. Serta penambahan komputer untuk siswa, serta fasilitas wifi yang disediakan gratis untuk seluruh pemustaka. Alhamdullilah, sampai saat ini Perpustakaan SMA N 1 Seyegan dikelola oleh 4 orang, dan semoga dapat selalu meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan kepada seluruh pemustaka.

ORGANISASI PERPUSTAKAAN

Dasar Hukum dan Fungsi Perpustakaan Mangesthi Pustaka

  1. Dasar Hukum
  • Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU no 43 tentang perpustakaan, perpustakaan sekolah pasal 23 setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan
  • Undang Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
  • Peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
  • Standar nasional perpustakaan sekolah
  1. Fungsi dan Tugas Pokok Perpustakaan

Menurut pedoman perpustakaan sekolah yang diterbitkan oleh perpustakaan Nasional RI tahun 1995 secara garis besar diuraikan sebagai berikut:

  • Perpustakaan sebagai pusat belajar mengajar: perpustakaan sekolah membantu program pendidikan mengembangkan kemampuan anak gunakan sumber informasi.
  • Perpustakaan membantu anak didik memperjelas dan memperluas pengetahuannya tentang pelajaran di kelas dengan mengadakan penelitian literatur di perpustakaan.
  • Perpustakaan membantu mengembangkan minat, kemampuan dan kebiasaan membaca yang menuju kebiasaan mandiri.
  • Perpustakaan membantu anak untuk mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
  • Perpustakaan membiasakan anak untuk mencari informasi di perpustakaan
  • Perpustakaan merupakan tempat memperoleh bahan rekreasi sehat, melalui buku-buku bacaan fiksi.
  • Perpustakaan memperluas kesempatan belajar bagi murid-murid
  1. Tujuan Perpustakaan

       Menghimpun semua ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kurikulum dan bacaan penunjangnya untuk membantu mencerdaskan, ketrampilan ketaqwaan dan mempertinggi budi luhur serta mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan tujuan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

      Tujuan Perpustakaan Mangesthi Pustaka

  • Mendukung dan memperlancar proses belajar mengajar sehingga tercapainya hasil yang optimal
  • Terciptanya budaya gemar membaca
  • Mewujudkan warga sekolah yang aktif, kreatif, inovatif dan informatif
  • Tercapainya kepuasan pelanggan perpustakaan, dengan pelayanan yang baik.

Visi Misi Perpustakaan Mangesthi Pustaka

Visi

Mewujudkan insan yang cerdas, berbudaya dan berwawasan global

Misi

  • Menjadikan Perpustakaan sebagai sumber belajar
  • Menciptakan budaya gemar membaca, yang dipelopori oleh guru dan tenaga kependidikan
  •  Membentuk manusia yang mampu berfikir aktif dan kreatif
  • Memberikan pelayanan perpustakaan yang mengutamakan kepuasan
  • pelanggan (warga sekolah).

Motto               : Perangi kebodohan melalui kebiasaan membaca

Layanan Perpustakaan Mangesthi Pustaka

Hari Waktu
Pagi Sore
Senin s/d Jumat 07.00 – 14.00 WIB 14.00 – 17.00 WIB
Sabtu 07.00 – 13.30 WIB
  1. Jenis Layanan

Layanan yang diterapkan di Perpustakaan SMA Negeri 1 Seyegan adalah layanan pemakai, layanan pemakai merupakan pemberian layanan ke pengunjung perpustakaan dalam rangka pemanfaatan koleksi dan bahan pustaka lainnya. Dengan jumlah kursi baca sebanyak 40 buah Guru dapat menggunakan fasilitas yang ada untuk proses belajar mengajar dengan mengajak siswa dating ke Perpustakaan. Berikut jenis layanan yang dilakukan di Perpustakaan SMA Negeri 1 Seyegan:

  1. LayananSirkulasi
  2. LayananReferensi
  3. Layanan Buku Paket
  4. Layanan Foto Copy
  5. LayananPenelusuranInformasi
  6. LayananBimbinganPemakai
  7. LayananSilangLayan
  8. LayananBebasPustaka
  9. Layanan Wifi area
  1. Tata Tertib Perpustakaan Mangesthi Pustaka

KetentuanUmum

  1. Peminjam adalah anggota Perpustakaan, yaitu Siswa, Guru dan Karyawan SMA Negeri 1 Seyegan Sleman.
  2. Peminjaman dengan kartu anggota, jumlah buku yang dipinjam maksimal 4 buah buku dengan perincian:
  3. Tiga penunjang pelajaran dengan judul yang berlainan dan satu buah buku fiksi atau majalah.
  4. Waktu peminjaman buku 1 minggu untuk buku-buku penunjang pelajaran dan  3 hari untuk buku soal-soal UAN maupun buku-buku fiksi.
  5. Peminjaman buku Paket dilaksanakan secara kolektif menggunakan buku peminjaman kelas, untuk jangka waktu satu tahun
  6. Apabila buku hilang, rusak, atau berkurang halamannya peminjam wajib mengganti dengan judul buku yang sama
  7. Dilarang meminjam buku menggunakan kartu orang lain/anggota lain
  8. Keterlambatan pengembalian buku peminjam dikenakan sangsi berupa denda Rp 100,- (seratus rupiah) untuk setiap buku per hari ( tidak terhitung hari libur) dengan masa ≥ 2 bulan dan sangsi Rp 1000,- (seribu rupiah) untuk setiap buku per hari ( tidak terhitung hari libur) dengan masa pinjam ≤ 3 bulan.
  9. Buku-buku Referensi ( Kamus, Ensiklopedi, buku-buku sumber) hanya dibaca diruang baca, Perpustakaan SMA Negeri 1 Seyegan
  10. Dilarang corat-coret, mengotori, menggunting dan menyobek bagian lain atau seluruh halaman atau gambar.
  11. Tata Cara PeminjamandanPengembalian

Tata cara peminjaman dan pengembalian

  1. Peminjam adalah anggota perpsutakaan yaitu, guru, pegawai dan karyawan, siswa, orang lain atau luar.
  2. Peminjam dengan kartu anggota, jumlah buku yang dipinjam maksmimal 4 buah dengan ketentuan berlainan judul, dan ketentuan lain antara lain:
  • Apabila buku rusak atau hilang peminjam wajib mengganti buku yang sesuai judul atau sejenisnya yang telah ditentukan.
  • Dilarang meminjam buku dengan karti milik orang lain
  • Waktu peminjaman 7 hari untuk buku penunjang dan fiksi atau majalah 3 hanya 3 hari, pengembalian pada hari yang tidak ditentukan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp 100,- / hari dan per judul buku.
  • Buku-buku kamus, referensi, ensiklopedi dan sumber lainnya hanya diperbolehkan membaca di ruang baca
  • Dilarang mencorat-coret, mengotori, menggunting dan menyobek bagaian lain atau seluruh halaman atau gambar.

Cara Keanggotaan Perpustakaan Mangesthi Pustaka :

  • Mengumpulkan data diri anggota
  • Melampiran foto 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
  • Memperoleh kartu anggota yang berlaku selama menjadi civitas SMA N 1 Seyegan berlaku 3 tahun atau masih tercatat sebagai siswa atau guru dan karyawan.
  • Mengganti kartu yang hilang atau rusak mengumpulkan foto 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar
  • Peminjam buku paket dilaksanakan secara kolektif menggunakan buku pinjaman kelas untuk jangka waktu 1 tahun

Sanksi

  1. Peminjam yang merusak, menyobek, menghilangkan koleksi wajib mengganti dengan buku yang sejenis, atau setara dengan buku yang diganti.
  2. Mengambil dan atau membawa buku/ koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku akan dikenakan sanksi administarasi dari perpustakaan.
  3. Keterlambatan pengembalian buku pinjaman dikenakan denda Rp 100,- / hari untuk setiap buku