Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi akan mempengaruhi berbagai aspek  kehidupan termasuk dunia pendidikan sehingga menuntut pengelolaan secara professional dalam pengembangannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:  Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan atau latihan agar dapat berperan  dimasa mendatang.

Berdasarkan pengertian tersebut tanggung jawab dalam dunia Pendidikan cukup berat karena pendidikan harus menyiapkan peserta didik dimasa mendatang.        Karena pendidikan dituntut untuk  mempersiapkan peserta didik dimasa mendatang maka perubahan-perubahan baik perubahan dalam sistem komponen, strategi belajar mengajar, alat bantu belajar, kurikulum dan sebagainya akan terus dilakukan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X pada pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan  prinsip deversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah dan peserta didik.