Setiap tanggal 2 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Peringatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2009.

Batik bukan sekadar kain bermotif, melainkan warisan luhur yang telah dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh UNESCO. Pengakuan dunia ini menegaskan bahwa batik memiliki nilai sejarah, seni, dan filosofi yang tinggi.

Meningkatkan Citra Bangsa dan Kesadaran Budaya

Penggunaan pakaian batik memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Mengenakan batik dapat meningkatkan citra positif serta martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Selain itu, tradisi mengenakan batik menumbuhkan rasa kebanggaan dan kecintaan yang mendalam terhadap kekayaan kebudayaan Indonesia.

Langkah ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia, sekaligus mempertahankan predikat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia.

Imbauan Penggunaan Pakaian Batik

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY melalui Surat Edaran Nomor B/400.6/28685/D14 tertanggal 30 September 2026 mengimbau kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-DIY untuk memerintahkan pegawai di lingkungan kerja masing-masing agar menggunakan pakaian batik mulai tanggal 2 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan mengenakan batik selama sebulan penuh di bulan Oktober, diharapkan semangat melestarikan warisan budaya tidak hanya menjadi acara seremonial sehari, melainkan wujud nyata kebanggaan dan komitmen bersama dalam menjaga identitas budaya bangsa.

Selamat Hari Batik Nasional 2026! Mari kita rawat dan lestarikan warisan budaya bangsa dengan bangga mengenakan batik