Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMAN dan SMKN di Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki tahapan penting. Bagi calon peserta didik yang belum beruntung pada seleksi awal, peluang masih terbuka lebar melalui mekanisme Seleksi Calon Murid Cadangan.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan pemenuhan sisa kuota daya tampung sekolah akibat adanya calon murid diterima yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Berikut adalah panduan resmi, syarat, ketentuan sanksi, hingga tata cara pendaftarannya.

Syarat Utama Calon Murid Cadangan

Tidak semua pendaftar bisa mengikuti tahapan ini. Calon murid cadangan wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Sudah Memiliki Akun: Telah melakukan pengajuan dan aktivasi akun SPMB secara online pada tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026.

  2. Belum Diterima di Sekolah Lain: Belum mendapatkan Satuan Pendidikan, baik negeri maupun swasta. Hal ini wajib dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Orang Tua/Wali.

Aturan Ketat Mengenai Status Kelulusan Sebelumnya

Pemerintah menerapkan aturan tegas untuk menjaga keadilan sistem:

  • Siswa Terpilih Jalur Reguler DIKECUALIKAN: Calon murid yang sudah dinyatakan diterima pada SPMB Reguler (24-25 Juni 2026) tidak bisa mengikuti seleksi cadangan ini.

    • Pengecualian: Jika jarak sekolah yang diterima di jalur reguler terlalu jauh (lebih dari 20 km jarak darat dari domisili), siswa boleh ikut setelah melakukan validasi langsung ke Dinas Pendidikan.

  • Sanksi Tegas untuk Data Palsu: Jika calon murid terbukti sudah diterima di SMA/SMK Swasta (dibuktikan dengan SK Penerimaan sebelum 10 Juni 2026) namun memalsukan surat pernyataan belum diterima sekolah, maka ia akan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan hasil SPMB sebelum Tahun Ajaran Baru dimulai.

Ketentuan Pemilihan Sekolah & Sistem Seleksi

Pada tahapan ini, ruang gerak pemilihan dibatasi untuk efektivitas kuota:

  • Jenjang SMAN: Maksimal memilih 1 (satu) pilihan Satuan Pendidikan.

  • Jenjang SMKN: Maksimal memilih 1 (satu) pilihan konsentrasi keahlian.

Urutan Kriteria Prioritas Seleksi (Sistem Otomatis)

Jika jumlah pendaftar cadangan melebihi sisa daya tampung, sistem akan langsung menyeleksi berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Domisili calon murid berdasarkan rayon.

  2. Nilai gabungan yang dimiliki.

  3. Waktu mendaftar (calon murid cadangan yang mendaftar lebih awal).

Alur dan Tata Cara Pendaftaran Online (6 s.d. 7 Juli 2026)

Proses pendaftaran dilaksanakan secara penuh dalam jaringan (online) hanya selama dua hari, yaitu pada 6 s.d. 7 Juli 2026. Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah 1: Buka situs resmi SPMB DIY di alamat spmb.jogjaprov.go.id.

  • Langkah 2: Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengeklik tombol “Seleksi SPMB Online”.

  • Langkah 3: Lakukan Login menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat saat aktivasi akun bulan Juni lalu.

  • Langkah 4: Tentukan pilihan Anda (1 sekolah untuk SMAN, atau 1 konsentrasi keahlian untuk SMKN).

  • Langkah 5: Wajib mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran resmi Anda.

  • Langkah 6: Pantau pergerakan posisi dan hasil seleksi secara berkala pada menu Seleksi di situs tersebut.

Penting untuk Diingat: Seluruh pengumuman hasil akhir seleksi pemenuhan sisa kuota ini akan diumumkan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi yang sama, yaitu spmb.jogjaprov.go.id. Manfaatkan kesempatan berharga ini dengan cermat dan perhatikan lini masa yang telah ditentukan agar tidak tertinggal.