Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah resmi diatur melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026. Salah satu jalur pendaftaran reguler yang membutuhkan perhatian khusus dalam proses administrasinya adalah Jalur Domisili Radius.
Jalur Domisili Radius merupakan bagian dari Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah dengan jarak udara tertentu mengelilingi titik koordinat SMAN atau SMKN tujuan, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Jalur ini memiliki kuota sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
Bagi orang tua dan calon murid yang memenuhi kriteria wilayah ini, berikut adalah tahapan penting serta proses verifikasi dokumen yang wajib dilalui agar pendaftaran berjalan lancar.
1. Validasi Data Kependudukan (Cek NIK)
Sebelum memasuki tahapan verifikasi radius khusus, seluruh calon murid yang berdomisili di DIY wajib melakukan pengecekan data kependudukan terlebih dahulu.
-
Waktu Pelaksanaan: Senin s.d. Jumat, 18 s.d. 29 Mei 2026.
-
Prosedur: Pengecekan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi spmb.jogjaprov.go.id untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nilai rapor, dan status lainnya.
-
Ketentuan KK: Domisili calon murid ditentukan berdasarkan NIK pada Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 (paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB). Status hubungan dalam KK wajib tercatat sebagai “Anak” atau “Cucu”.
-
Solusi Kendala Data: Jika data tidak ditemukan atau terdapat kesalahan, calon murid dapat mengajukan perbaikan secara online di laman yang sama dengan mengunggah foto/scan ijazah/SKL/Kartu Pelajar dan KK dalam bentuk format PDF.
2. Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal
Setelah data kependudukan dinyatakan valid, tahap khusus bagi pendaftar Jalur Domisili Radius dimulai. Tahap ini bertujuan memastikan bahwa posisi tempat tinggal calon murid benar-benar masuk dalam jarak radius yang ditentukan oleh sekolah tujuan.
-
Waktu Pelaksanaan: Selasa s.d. Jumat, 2 s.d. 5 Juni 2026 (Pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB pada hari terakhir).
-
Prosedur: Proses pendataan dan verifikasi dilakukan secara online di laman spmb.jogjaprov.go.id. Calon murid harus mengajukan titik koordinat rumah sesuai domisili KK untuk diverifikasi kesesuaiannya oleh sistem dan Panitia DIY.
-
Penyelesaian Dokumen: Calon murid harus terus memantau status pengajuannya di dashboard akun masing-masing. Jika status verifikasi ditolak, perbaikan harus segera dikirimkan kembali sesuai dengan catatan penolakan dari panitia sebelum batas waktu penutupan.
3. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN
Setiap calon murid yang telah menyelesaikan rangkaian verifikasi dokumen (termasuk verifikasi radius) harus melakukan pembuatan akun pendaftaran resmi.
-
Waktu Pelaksanaan: Kamis s.d. Rabu, 11 s.d. 17 Juni 2026 (Ditutup pukul 12.00 WIB pada hari terakhir).
-
Prosedur: Calon murid melakukan ajuan akun secara online di spmb.jogjaprov.go.id. Setelah ajuan disetujui, calon murid akan mengaktifkan PIN/TOKEN yang nantinya berfungsi sebagai password untuk melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah.
4. Pendaftaran Resmi dan Seleksi Jalur Domisili Radius
Setelah akun aktif, calon murid memasuki fase krusial yaitu memilih sekolah tujuan melalui jalur khusus ini.
-
Waktu Pelaksanaan: Senin s.d. Selasa, 22 s.d. 23 Juni 2026 (Pendaftaran online dibuka pukul 08.00 WIB pada hari pertama dan ditutup total pukul 16.00 WIB pada hari kedua).
-
Ketentuan Penting: Calon murid yang dinyatakan diterima pada Jalur Domisili Radius saat proses seleksi berakhir (23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB) tidak diperbolehkan membatalkan pendaftarannya dan secara otomatis tidak bisa mengikuti seleksi di Jalur Domisili Wilayah yang dibuka pada hari berikutnya.
Catatan Tambahan untuk Keadaan Tertentu: Bagi calon murid yang tidak memiliki Kartu Keluarga akibat keadaan tertentu seperti bencana alam (gempa, kebakaran, banjir, dll.) atau bencana sosial, dokumen KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, dengan menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menetap minimal 1 tahun.
Dengan memahami jadwal dan alur verifikasi di atas, diharapkan para orang tua dan calon peserta didik dapat mempersiapkan dokumen fisik maupun pendaftaran digital secara teliti guna meminimalkan risiko kendala teknis saat seleksi SPMB DIY 2026 berlangsung.
