Dalam minggu ini Bapak Ibu Guru di sela-sela kesibukannya mengajar berusaha menyiapkan syarat kenaikan jabatan dan pangkat untuk tahun 2024. Beberapa Bapak ibu Guru di SMA Negeri 1 Seyegan memang sudah memenuhi ketentuan syarat untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat ataupun jabatan. Secercah harapan terpancar dari bapak ibu Guru yang memenuhi syarat. Hal ini tentunya dikarenakan ada peraturan baru yang diharapkan dapat membantu guru.

Peraturan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkan bagi PNS. Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode. Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024.

Periode kenaikan pangkat PNS Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut :

  1. Kenaikan pangkat reguler Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir (legalisir) SKP
  3. pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  4. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  5. Fotokopi SK jabatan (legalisir)
  6. Fotokopi SK pelantikan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  7. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
  8. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
  9. Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
  10. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  11. Penilaian Angka Kredit (PAK).

Semoga apa yang sudah disiapkan dan diajukan dapat lolos serta bapak ibu guru dapat terpenuhi harapannya. (kun)