Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) setiap tahunnya selalu menghadirkan berbagai skema dan jalur pendaftaran yang perlu dipahami calon mahasiswa. Untuk SPMB 2025, dua jalur yang seringkali menimbulkan kebingungan namun memiliki perbedaan fundamental adalah jalur zonasi dan jalur domisili. Memahami perbedaan keduanya sangat krusial agar calon peserta didik dapat menyusun strategi pendaftaran yang paling optimal.

Secara umum, konsep zonasi dan domisili pada SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata serta mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon mahasiswa. Namun, detail penerapannya memiliki perbedaan signifikan.

Jalur Zonasi: Prioritas Berdasarkan Kedekatan Geografis dengan Institusi

Jalur zonasi, yang seringkali diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (seperti PPDB), kini juga bisa menjadi pertimbangan dalam beberapa kebijakan SPMB, terutama untuk program studi atau institusi tertentu yang memiliki basis pelayanan regional.

  • Fokus Utama: Jalur zonasi mengutamakan kedekatan jarak geografis antara tempat tinggal calon mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi atau program studi yang dituju. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluangnya untuk diterima melalui jalur ini.
  • Tujuan:
    • Meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar lokasi perguruan tinggi.
    • Mengurangi kesenjangan pemerataan pendidikan.
    • Mendorong calon mahasiswa untuk mendaftar ke perguruan tinggi di wilayah domisilinya, yang dapat berdampak pada pengembangan SDM lokal.
  • Implementasi pada SPMB 2025: Meskipun belum tentu menjadi jalur utama di semua perguruan tinggi, konsep zonasi ini bisa muncul dalam bentuk kuota khusus untuk daerah tertentu, atau sebagai faktor penentu tambahan jika terdapat persaingan ketat antar calon dengan nilai akademik yang relatif sama. Data alamat yang digunakan biasanya adalah yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Jalur Domisili: Pengakuan Alamat Tinggal Resmi Calon Mahasiswa

Jalur domisili, di sisi lain, lebih merujuk pada pengakuan resmi terhadap alamat tempat tinggal calon mahasiswa, terlepas dari seberapa dekat lokasi tersebut dengan perguruan tinggi yang dituju. Jalur ini seringkali menjadi bagian dari jalur mandiri atau afirmasi.

  • Fokus Utama: Jalur domisili menekankan pada status kependudukan dan alamat resmi calon mahasiswa. Ini bisa menjadi kriteria penting untuk program beasiswa daerah, program afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), atau untuk menentukan kuota regional dalam beberapa skema penerimaan.
  • Tujuan:
    • Memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk dari daerah yang jauh dari pusat pendidikan.
    • Mendukung pemerataan kesempatan pendidikan.
    • Memfasilitasi program beasiswa atau afirmasi yang ditujukan untuk daerah tertentu.
  • Implementasi pada SPMB 2025: Data domisili yang digunakan adalah alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mahasiswa. Pada jalur mandiri beberapa perguruan tinggi, kriteria domisili bisa menjadi faktor penentu dalam seleksi, terutama jika perguruan tinggi tersebut memiliki program beasiswa atau program khusus untuk putra/putri daerah.

SPMB 2025 SMAN 1 SEYEGAN Klik