Setiap tanggal 2 Oktober, masyarakat Indonesia merayakan Hari Batik Nasional. Bukan hanya sekadar anjuran untuk mengenakan kain tradisional, peringatan ini menyimpan sejarah penting yang menegaskan posisi batik sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa yang diakui dunia.

Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional bukanlah kebetulan, melainkan hari bersejarah ketika UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) memberikan pengakuan resmi global terhadap batik Indonesia.

Momentum Kunci: Pengakuan UNESCO

Sejarah Hari Batik Nasional berpusat pada upaya Pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan batik ke lembaga PBB tersebut. Proses ini merupakan respons aktif untuk melindungi dan mengukuhkan kepemilikan budaya di kancah internasional.

  1. Pengajuan Resmi: Pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia secara resmi mendaftarkan Batik ke UNESCO untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Manusia (Intangible Cultural Heritage of Humanity).
  2. Penetapan di Abu Dhabi: Puncaknya terjadi pada 2 Oktober 2009. Dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Takbenda yang diselenggarakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO secara resmi mengukuhkan Batik Indonesia sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.
  3. Alasan Pengakuan: Batik diakui karena memenuhi kriteria penting, termasuk memiliki teknik pembuatan yang unik, simbolisme yang kaya, dan budaya yang melekat erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia—dari prosesi kelahiran hingga akhir hayat. Keragaman pola batik yang mencerminkan berbagai budaya di Nusantara juga menjadi poin penting.

Lahirnya Hari Batik Nasional

Setelah pengakuan monumental dari UNESCO pada 2 Oktober 2009, Pemerintah Indonesia segera meresponsnya sebagai bentuk kebanggaan dan komitmen pelestarian.

Penetapan tanggal bersejarah ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Tujuan utama penetapan ini adalah untuk:

  • Melestarikan Budaya: Mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencintai, menjaga, dan melestarikan batik sebagai identitas bangsa.
  • Penguatan Identitas: Menegaskan posisi batik sebagai simbol jati diri bangsa Indonesia di tengah arus globalisasi.
  • Promosi Ekonomi Kreatif: Mendukung dan mengapresiasi para perajin dan pelaku usaha batik lokal.

Makna dan Filosofi Batik

Batik bukan sekadar kain bermotif. Setiap motif batik, seperti Parang, Kawung, atau Mega Mendung, memuat filosofi dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun, seringkali berkaitan dengan kearifan lokal, status sosial, hingga doa dan harapan.

Pengakuan UNESCO tidak hanya mengamankan batik dari klaim budaya negara lain, tetapi juga mengangkatnya dari tradisi keraton dan lokal menjadi warisan dunia yang wajib dijaga. Hari Batik Nasional adalah pengingat bahwa kekayaan budaya seperti batik adalah tanggung jawab kolektif seluruh bangsa.

Dengan mengenakan batik pada 2 Oktober, kita tidak hanya berpartisipasi dalam perayaan, tetapi juga menjadi duta yang menghormati dan meneruskan mahakarya Indonesia ini kepada generasi mendatang.