1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :

a.    SMAN
1)    Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2)    Pilihan pada sekolah penggerak tidak dipisahkan berdasarkan jurusan atau peminatan.
3)    Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
4)    Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
5)    Dikecualikan dari angka 4 (empat), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.

b.    SMKN
1)    Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
2)    Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
3)    Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.
4)    Selain mempertimbangkan nilai gabungan, proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
5)    Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
6)    Dikecualikan dari angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.
c.    Calon peserta didik  dapat melakukan perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

2.    Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
a.    Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut:
1)    Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
2)    Kartu Keluarga (KK).
b.    Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
c.    Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
d.    Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
e.    Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
1)    Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;
2)    Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”.
3)    Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
4)    Melakukan pemilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN; dan
5)    Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

3.    Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY 
Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:
a.    Melakukan pendaftaran ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id
b.    Mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.
c.    Melakukan input data secara daring/online pada tanggal 30 Mei s.d 16 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian “Tahap Verifikasi” dengan mengunggah:
1)    Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2)    Kartu Keluarga (KK);
3)    Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
4)    Bukti Akreditasi Sekolah;
d.    Memantau proses Input Data sampai proses pengajuannya diverifikasi dan diterima oleh Panitia DIY. Jika pengajuan input data ditolak, maka calon peserta didik dapat segera melakukan perbaikan;
e.    Melakukan proses pengajuan akun dengan mengisi formulir secara daring/online pada tanggal 21 s.d. 24 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian “Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online” dan mengunggah berkas sebagai berikut:
1)    Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
2)    Kartu Keluarga (KK);
3)    Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
c    Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah diterima atau tidaknya pengajuan akun masing-masing. Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik dapat melakukan pengajuan akun ulang dengan memperhatikan alasan penolakan dari panitia Dinas DIY.
d    Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
e.    Melakukan pendaftaran daring/online pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2022 dengan cara:
(1)    Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;
(2)    Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”.
(3)    Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
(4)    Melakukan pemilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
(5)    Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
(6)    Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

Info Lengkap >>