Hallo sobat semuanya yang berbahagia dimanapun berada, kali ini kita coba kupas sedikit mengenai PPDB. karena PPDB sudah didepan mata apa saja aturan seleksi nya, jadi kita akan lihat aturan seleksi berdasarkan petunjuk teknis yang sudah dinas pendidikan DIY keluarkan, berikut aturan seleksi PPDB 2024 :

PENENTUAN URUTAN SELEKSI REGULER

SMAN dan SMKN
a. Jalur Zonasi Radius

1) Jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah;

2) Nilai Gabungan

3) Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

b. Jalur Zonasi Reguler

1) Tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru;

2) Nilai Gabungan;

3) Pilihan Sekolah; dan

4) Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal

c. Jalur Afirmasi 

1) Tempat tinggal calon peserta didik baru pada zona 1 (satu) Sekolah yang bersangkutan;

2) Nilai Gabungan;

3) Pilihan Sekolah dan/atau pilihan konsentrasi keahlian calon peserta didik baru; dan

4) Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

d.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1) Nilai Gabungan;

2) Pilihan Sekolah dan/atau pilihan konsentrasi keahlian; dan

3) Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

e. Jalur Prestasi

1) Nilai Gabungan;

2) Pilihan Sekolah dan/atau pilihan konsentrasi keahlian; dan

3) Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal

f. Pemenuhan Daya Tampung

1) Calon peserta didik baru yang berasal dari zona 1 sekolah yang bersangkutan;

2) Nilai gabungan;

3) Jika kriteria di huruf c sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

 

Nah, bagi yang berminat ke SMAN 1 Seyegan bisa perhatikan baik-baik pilihan sekolah jadi ketentuan seleksi lho, jangan salah pilih. SMAN 1 Seyegan is No.1