Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali bersiap menyambut calon peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2025/2026. Bagi para siswa SMP/MTs kelas IX dan orang tua/wali murid, inilah saat yang tepat untuk mulai mencari informasi dan mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Meskipun tanggal pasti pembukaan pendaftaran belum diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada pertengahan hingga akhir bulan Juni 2025. Oleh karena itu, penting bagi calon siswa dan orang tua untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal-kanal berikut:
- Website Resmi Disdikpora DIY: Ini akan menjadi sumber utama informasi terkait jadwal, persyaratan, jalur pendaftaran, daya tampung, dan pengumuman hasil seleksi.
- Website SPMB Online DIY: Biasanya, akan ada portal khusus SPMB yang memuat informasi lengkap dan menjadi tempat pendaftaran secara daring.
- Media Sosial Disdikpora DIY: Akun media sosial resmi seringkali menjadi sarana penyebaran informasi terkini.
- Sekolah-sekolah SMA/SMK di DIY: Sekolah-sekolah juga akan memberikan informasi terkait SPMB, terutama mengenai program studi (untuk SMK) dan kekhususan sekolah (untuk SMA).
Antisipasi Jalur Pendaftaran dan Persyaratan Umum
Berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar akan terdapat beberapa jalur pendaftaran yang bisa dipilih calon siswa, di antaranya:
- Jalur Domisili: Jalur ini memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah yang dituju. Biasanya, ada ketentuan mengenai radius atau wilayah zonasi.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi tertentu yang ditetapkan.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tua/walinya pindah tugas ke wilayah DIY.
- Jalur Prestasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang diakui.
Untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026.
Berikut keputusan gubernur Nomor: 131 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026. Untuk menjadi pedoman penerimaan murid baru di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Silahkan unduh Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 UNDUH