Proses Pendaftaran Zonasi Reguler
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB dalam jaringan/online dimulai, calon peserta didik baru:
1) melakukan pengajuan akun secara dalam jaringan/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 13 s.d. 21 Juni 2024 dan mengunggah berkas sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen;
b) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
c) Kartu Keluarga (KK).
Jika sampai batas waktu dimulainya pengajuan akun dokumen ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha belum dimiliki calon peserta didik baru, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dalam hal calon peserta didik baru tidak terdaftar dalam satu kartu keluarga dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dan tidak dapat melampirkan bukti berupa akta kematian/akta perceraian/akta perwalian, maka calon peserta didik baru wajib mengunggah kartu keluarga calon peserta didik baru dan kartu keluarga orang tua.
2) menunggu panitia melakukan verifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik baru secara rutin memantau telah diterima atau tidaknya pengajuan akun masingmasing. Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan akun ulang dengan memperhatikan alasan penolakan dari panitia Dinas DIY;
3) melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia Dinas DIY, dan membuat password baru;
4) melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 26 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara dalam jaringan/online dengan cara:
a) membuka situs PPDB dalam jaringan/online DIY dengan alamat ppdb.jogjaprov.go.id;
b) masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”.
c) melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
d) melakukan pemilihan sekolah untuk SMAN atau pemilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN.
e) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman seleksi PPDB Online
Pemilihan Sekolah
Pada saat pendaftaran, calon peserta didik baru dapat memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah yang berbeda.
2) Pilihan konsentrasi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3
(tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
3) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur dan jenjang yang sama.
4) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sekolah/konsentrasi keahlian atau perubahan jalur sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 15.59 WIB.
Tata cara ubah pilihan pada jalur dan jenis sekolah yang sama:
1. Login ke laman Seleksi PPDB Online di ppdb.jogjaprov.go.id,
2. Klik tombol Ubah Pilihan,
3. Cari dan pilih sekolah yang dituju,
4. Simpan perubahan pilihan yang telah dilakukan.
Tata cara pindah jalur atau jenis sekolah:
1. Login ke laman Seleksi PPDB Online di ppdb.jogjaprov.go.id,
2. Klik tombol Pindah Jalur/Jenjang,
3. Pilih jalur yang akan dituju,
4. Cari dan pilih sekolah atau konsentrasi keahlian,
5. Simpan perubahan pilihan yang telah dilakukan.